Menilai Kinerja PPNPN

Kinerja PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) dapat dinilai secara triwulan atau semesteran meskipun kontrak dibuat selama setahun dengan pendapatan gaji 13 kali dimana 1 kalinya untuk THR. Sebagai PPNPN ditugaskan bekerja dulu baru mendapat gaji setelah sebulan bekerja, dan pada akhir tahun memperoleh gaji dua kali yakni gaji Nopember di awal Desember dan gaji Desember di akhir Desember.
7 Indikator yang digunakan dalam menilai kinerja PPNPN adalah Pelaksanaan tugas, Integritas, Komitment, Kedisiplinan, Kerjasama, Output Kerja dan etika. Agar nilai bisa berkeadilan maka penilaian dilakukan oleh diri sendiri, rekan sejawat, atasan langsung, dan pejabat penilai atasan. 
Hasil penilaian dapat digunakan sebagai bahan penerbitan surat keterangan tidak puas dan atau bahkan surat pemutusan hubungan kerja. 

Rudy_Bogor

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama