Menilai Kinerja Pegawai



Pegawai dalam bahasa lain disebut sebagai karyawan. Pada lembaga pemerintahan, pegawai dikelompokkan kedalam Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN). ASN dan PPPK sudah kita fahami bersama ruang lingkupnya dan kesetaraannya. ASN bisa mengisi semua jabatan sementara PPPK hanya untuk jabatan fungsional.

PPNPN adalah tenaga pegawai pemerintahan yang tidak tergolong sebagai pegawai negeri atau ASN. Sebutan lain dari PPNPN adalah honorer (Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2018).  PPNPN adalah tenaga non pegawai negeri yang diangkat untuk melaksanakan tugas dan mengisi jabatan yang dibutuhkan oleh instansi pemerintahan (Undang Undang No 5 Tahun 2014). PPNPN hanya bisa menempati jabatan teknis dan administratif yang terbatas. Sebagai tenaga ahli, PPNPN dapat mengisi jabatan administratif seperti administrator, analis, dan sekretaris. Sebagai tenaga penunjang PPNPN dapat mengisi jabatan teknis seperti pengemudi, satpam, kurir, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Berbeda dengan ASN dan PPPK yang disetarakan jumlah gajinya berdasarkan pendidikan, jabatan, dan masa kerja, PPNPN memperoleh gaji tetap dengan kontrak tahunan. Gaji PPNPN yang menempati jabatan sebagai tenaga pendukung berdasarkan Peraturan KASN tahun 2018 adalah Rp3,4 juta hingga Rp3,7 juta, sementara yang menempati tenaga ahli gaji yang diperoleh berada dikisaran Rp3,4 juta hingga Rp6,3 juta. Besaran gaji tersebut merupakan gaji kotor, yang sudah termasuk pajak, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.  PPNPN dapat memperoleh upah tambahan melalui honorarium sesuai dengan tugasnya, yaitu: uang transport, uang lembur, honor perjalanan dinas, dan honor rapat di luar jam kerja (RDK).

Baik ASN, PPPK maupun PPNPN kinerjanya harus dapat diukur, meskipun pada ASN dan PPPK hasil evaluasi kinerja biasanya tidak berdampak pada pemberhentian akan tetapi kepada kenaikan pangkat atau penyesuaian jabatan. Kinerja pegawai dapat diukur melalui tradisional assessment, management by Objectives (MBO), 360 -degree feedback, assessment center method, behaviorally anchored rating scale (BARS), psycological appraisals, dan Human Reseource (Cost) Accounting Method.

BARS seringkali digunakan untuk menilai kinerja. Biasanya disajikan secara vertikal dengan titik skala berkisar antara lima hingga sembilan. Merupakan metode penilaian yang bertujuan untuk menggabungkan manfaat narasi, insiden kritis, dan penilaian terukur dengan mengaitkan skala terukur dengan contoh narasi spesifik mengenai kinerja baik, sedang, dan buruk. Parameter pengukuran kinerja difokuskan untuk mengetahui tingkat prestasi, motivasi, tanggungjawab, dan kesesuaian kompetensi. Sementara itu parameter perilaku kerja difokuskan untuk mengamati interpersonal, kognitif, leadership, emosi, dan karakter pekerja.

Berdasar pada hasil kerja, kinerja dapat diukur dari kualitas, kuantitas, on-time management, efektifitas, dan kemandirian. Kualitas Kerja, diukur dari anggapan atau penilaian karyawan terhadap kualitas pekerjaan yang dihasilkan serta kesempurnaan tugas terhadap keterampilan dan kemampuan karyawan. Kuantitas atau jumlah yang dihasilkan dinyatakan dalam istilah seperti jumlah unit, jumlah banyaknya pekerjaan yang bisa diselesaikan sesuai target. On-Time management atau tingkat ketepatan waktu dalam mengerjakan pekerjaan yang didelegasikan. Efektivitas, tingkat ketepatan penggunaan sumber daya tenaga, uang, teknologi, bahan baku secara maksimal dan terukur. Kemandirian, sejauh mana tingkat kemampuan seorang karyawan untuk bekerja sendiri untuk menjaga komitmen kerja dengan instansi dan tanggung jawab karyawan terhadap kantor.

Penilaian kinerja dapat dilakukan oleh internal maupun eksternal. Secara internal dapat dilakukan penilaian oleh sendiri (self asessment), atasan langsung (management assessment), rekan kerja (peer assesment), bawahan (subordinate assesment). Secara eksternal kinerja dapat dinilai oleh penerima layanan (costumer assesment) atau tim yang ditunjuk (independent assesment).

Instrument pengukuran kinerja pegawai perlu dikuantitatifkan agar lebih objektif dan menghindari like and dislike terhadap pegawai. Ada range nilai yang harus dijadikan patokan dan ada komponen tertentu yang menggambarkan keseluruhan aspek kinerja. Range nilai skala lickert menggunakan skala 1-4 mulai dari yang terbaik sampai yang terjelek. Misalnya saja kita nilai dengan tiga variabel misalnya hasil kerja, kompetensi, dan core value ASN. Indikator dari hasil kerja adalah kualitas kerja, kuantitas kerja, waktu kerja, efektivitas kerja. Indikator kompetensi adalah interpersonal, kognitif, leadership, emosi, dan karakter. Indikator core value ASN adalah berorientasi pelayanan, akuntabel, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif

Rudy_Bogor

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama