PHT merupakan teknologi pengendalian OPT melalui pendekatan aspek ekologis, ekonomis dan sosiologis dengan memperkuat kelembagaan dan kelompok tani, agar:
* Memperbaiki dan melindungi lingkungan
* Memperbaiki kualitas produksi
* Meningkatkan produktivitas
* Meningkatkan pendapatan petani perkebunan rakyat
Prinsip PHT
* Budidaya tanaman sehat
* Pelestarian dan pemanfaatan musuh alami
* Pengamatan afroekosistem secara rutin
* Petani menjadi ahli PHT di kebunnya sendiri
Dukungan Nasional dan Internasional
Nasional:
* UU No. 12 tahun 1992 Tentang Budidaya Tanaman
* PP No. 6 tahun 1995 Tentang Perlindungan Tanaman
* Kep. Mentan No.887/Kpts/OT.210/9/99 tentang pengendalian OPT
* Surat edaran Menhutbun No.1463/Menhutbun-VIII/99 tentang pelaksanaan PHT pada Perusahaan Perkebunan
Internasional:
* Agenda 21 pada KTT Rio De Janairo 1992 antara lain menyatakan bahwa PHT merupakan teknologi alternatif pada Pembangunan pedesaan dan pertanian berkelanjutan
sumber: http://database.deptan.go.id/ditlinbun/webpages/infoperlinbun/pht.htm
* Memperbaiki dan melindungi lingkungan
* Memperbaiki kualitas produksi
* Meningkatkan produktivitas
* Meningkatkan pendapatan petani perkebunan rakyat
Prinsip PHT
* Budidaya tanaman sehat
* Pelestarian dan pemanfaatan musuh alami
* Pengamatan afroekosistem secara rutin
* Petani menjadi ahli PHT di kebunnya sendiri
Dukungan Nasional dan Internasional
Nasional:
* UU No. 12 tahun 1992 Tentang Budidaya Tanaman
* PP No. 6 tahun 1995 Tentang Perlindungan Tanaman
* Kep. Mentan No.887/Kpts/OT.210/9/99 tentang pengendalian OPT
* Surat edaran Menhutbun No.1463/Menhutbun-VIII/99 tentang pelaksanaan PHT pada Perusahaan Perkebunan
Internasional:
* Agenda 21 pada KTT Rio De Janairo 1992 antara lain menyatakan bahwa PHT merupakan teknologi alternatif pada Pembangunan pedesaan dan pertanian berkelanjutan
sumber: http://database.deptan.go.id/ditlinbun/webpages/infoperlinbun/pht.htm
Tags
Artikel