Kinerja Dosen mendukung Akreditasi



Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat.

Akreditasi adalah salah satu cara untuk menentukan kelayakan institusi dan program studi. Akreditasi dilakukan oleh sebuah lembaga atau pihak ketiga. Akreditasi perguruan tinggi Di dilakukan oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).

Dosen hubungannya dengan akreditasi program studi, skor tertinggi diperoleh jika Dosen Tetap Program Studi (DTPS) berjumlah >12 orang, berpendidikan Doktor >50%, memiliki sertifikat kompetensi/profesi/industri >50% dan memiliki jabatan Guru Besar serta Lektor Kepala >50%. Terkait hal ini, diperlukan perencanaan dosen dan pemetaan jenjang karir yang mendukung tercapainya kriteria tersebut.

Jika merujuk pada penilaian akreditasi program studi, kinerja Dosen dukungannya terhadap peningkatan mutu akreditasi adalah melalui :

1.     Pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPS yang meliputi : (a) menjadi visiting lecturer atau visiting scholar di program studi/perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul atau program studi/perguruan tinggi internasional bereputasi; (b) menjadi keynote speaker/invited speaker pada pertemuan ilmiah tingkat nasional/ internasional; (c) menjadi editor atau mitra bestari pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi di bidang yang sesuai dengan bidang program studi; (d) menjadi staf ahli/narasumber di lembaga tingkat wilayah/nasional/internasional pada bidang yang sesuai dengan bidang program studi (untuk pengusul dari program studi pada program Sarjana/Magister/Doktor), atau menjadi tenaga ahli/konsultan di lembaga/industri tingkat wilayah/nasional/ internasional pada bidang yang sesuai dengan bidang program studi (untuk pengusul dari program studi pada program Diploma Tiga/Sarjana Terapan/Magister Terapan/Doktor Terapan); (e) mendapat penghargaan atas prestasi dan kinerja di tingkat wilayah/nasional/internasional.

2.    Pemenuhan Equivalensi waktu mengajar Penuhi (EWMP) yang berkisar antara 12 s.d 16 SKS untuk setiap DTPS

3.    Kegiatan penelitian DTPS yang relevan dengan bidang program studi dalam 3 tahun terakhir dengan rasio penelitian biaya luar negeri dalam tiga tahun terakhir ketika dibagi jumlah DTPS nilainya >0,05

4.    Kegiatan PkM DTPS yang relevan dengan bidang program studi dalam 3 tahun terakhir dengan rasio PkM biaya luar negeri dalam tiga tahun terakhir ketika dibagi jumlah DTPS nilainya lebih besar dari 0,05

5.    Publikasi ilmiah dengan tema yang relevan dengan bidang program studi yang dihasilkan DTPS dalam 3 tahun terakhir dengan jumlah publikasi pada jurnal internasional bereputasi (NA4) ditambah jumlah publikasi di seminar internasional (NB3) dan Jumlah pagelaran/pameran/presentasi dalam forum di tingkat internasional (NC3) Ketika dibagi dengan jumlah DTPS nilainya >0.1

6.    Artikel karya ilmiah DTPS yang disitasi dalam 3 tahun terakhir dengan jumlah artikel yang disitasi Ketika dibagi dengan DTPS nilainya >1

7.    Produk/jasa karya DTPS yang diadopsi oleh industri/masyarakat dalam 3 tahun terakhir Ketika dibagi dengan jumlah DTPS diperoleh nilainya >1

8.    Luaran penelitian dan PkM yang dihasilkan DTPS dalam 3 tahun terakhir dengan jumlah Paten/Hak Cipta/produk terstandarisasi atau tersertifikasi/buku berISBN Ketika dibagi dengan jumlah DTPS hasilnya >1

Jika setiap dosen turut andil dalam menyumbangkan secara utuh poin 3-8 untuk keperluan program studinya, maka akan dapat memperoleh poin nilai maksimal untuk butir C.4.4.b) elemen Kinerja Dosen (Tabel 3.b.1 s.d 3.b.7 LKPS).

Rudy_Bogor

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama