Akreditasi
adalah salah
satu cara untuk menentukan kelayakan institusi dan program studi. Akreditasi
dilakukan oleh sebuah lembaga atau pihak ketiga. Akreditasi perguruan tinggi Di dilakukan oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
Dosen hubungannya
dengan akreditasi program studi, skor tertinggi diperoleh jika Dosen Tetap
Program Studi (DTPS) berjumlah >12 orang, berpendidikan Doktor >50%,
memiliki sertifikat kompetensi/profesi/industri >50% dan memiliki jabatan
Guru Besar serta Lektor Kepala >50%. Terkait hal ini, diperlukan
perencanaan dosen dan pemetaan jenjang karir yang mendukung tercapainya
kriteria tersebut.
Jika merujuk pada penilaian akreditasi program studi,
kinerja Dosen dukungannya terhadap peningkatan mutu akreditasi adalah melalui :
1. Pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPS yang meliputi : (a) menjadi visiting lecturer atau visiting scholar di program studi/perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul atau program studi/perguruan tinggi internasional bereputasi; (b) menjadi keynote speaker/invited speaker pada pertemuan ilmiah tingkat nasional/ internasional; (c) menjadi editor atau mitra bestari pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi di bidang yang sesuai dengan bidang program studi; (d) menjadi staf ahli/narasumber di lembaga tingkat wilayah/nasional/internasional pada bidang yang sesuai dengan bidang program studi (untuk pengusul dari program studi pada program Sarjana/Magister/Doktor), atau menjadi tenaga ahli/konsultan di lembaga/industri tingkat wilayah/nasional/ internasional pada bidang yang sesuai dengan bidang program studi (untuk pengusul dari program studi pada program Diploma Tiga/Sarjana Terapan/Magister Terapan/Doktor Terapan); (e) mendapat penghargaan atas prestasi dan kinerja di tingkat wilayah/nasional/internasional.
2.
Pemenuhan Equivalensi
waktu mengajar Penuhi (EWMP) yang berkisar antara 12 s.d 16 SKS untuk setiap
DTPS
3.
Kegiatan penelitian DTPS
yang relevan dengan bidang program studi dalam 3 tahun terakhir dengan rasio penelitian biaya luar negeri dalam tiga
tahun terakhir ketika dibagi jumlah DTPS nilainya >0,05
4.
Kegiatan PkM DTPS yang
relevan dengan bidang program studi dalam 3 tahun terakhir dengan rasio PkM
biaya luar negeri dalam tiga tahun terakhir ketika dibagi jumlah DTPS nilainya
lebih besar dari 0,05
5.
Publikasi ilmiah dengan tema
yang relevan dengan bidang program studi yang dihasilkan DTPS dalam 3 tahun
terakhir dengan jumlah publikasi pada jurnal internasional bereputasi
(NA4) ditambah jumlah publikasi di seminar internasional (NB3) dan Jumlah
pagelaran/pameran/presentasi dalam forum di tingkat internasional (NC3) Ketika dibagi
dengan jumlah DTPS nilainya >0.1
6.
Artikel karya ilmiah DTPS
yang disitasi dalam 3 tahun terakhir
dengan jumlah artikel yang disitasi Ketika dibagi dengan DTPS nilainya >1
7.
Produk/jasa karya DTPS yang
diadopsi oleh industri/masyarakat dalam 3 tahun terakhir Ketika dibagi
dengan jumlah DTPS diperoleh nilainya >1
8.
Luaran penelitian dan PkM
yang dihasilkan DTPS dalam 3 tahun terakhir
dengan jumlah Paten/Hak Cipta/produk terstandarisasi atau tersertifikasi/buku
berISBN Ketika dibagi dengan jumlah DTPS hasilnya >1
Jika setiap dosen turut andil dalam menyumbangkan
secara utuh poin 3-8 untuk keperluan program studinya, maka akan dapat
memperoleh poin nilai maksimal untuk butir C.4.4.b) elemen Kinerja Dosen (Tabel 3.b.1
s.d 3.b.7 LKPS).